Kalau ada pengemis di jalan, kita tidak diwajibkan oleh fiqih maupun pasal hukum formal apa pun untuk menyantuninya. Artinya, kita tak akan dipersalahkan kalau mentak-acuhkannya. Tapi dimensi akhlak mempersalahkan kita, apalagi takwa. Itu bukti bahwa fiqih ‘belum dewasa’ dibanding dengan akhlak dan takwa. Fiqih mewajibkan kita berzakat dua setengah persen, umpamanya, sementara akhlak mungkin 20 persen, takwa 90 persen